Ombudsman: Tata Kelola Importasi Pangan Butuh Pengawasan Hukum

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut bahwa tata kelola importasi pangan memerlukan pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, kata dia, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi pada tata kelola importasi komoditas pangan.

Inflasi Beras Terkendali: BULOG Terus Dorong Perluasan Jaringan SPHP, Harga Mulai Turun di Ratusan Daerah

"Ombudsman melihat tata kelola atau sistemnya, jika sistemnya setiap tahun bermasalah maka tata kelolanya ada yang tidak beres," kata Yeka saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kiri)

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal
Mendagri Apresiasi Harga Beras Turun di Banyak Daerah

Adapun, komoditas yang paling banyak diadukan yakni terkait hortikultura (bawang putih dan bawang bombai), bibit unggas (Grand Parent Stock/GPS), produk daging atau karkas hewan Ruminansia (sapi, kerbau, dan domba), produk edible offal atau layak konsumsi dari sapi, serta sapi bakalan.

Maka dari itu, Yeka menegaskan bahwa perbaikan tata kelola importasi komoditas terkait pangan memerlukan atensi para pihak demi mencegah potensi maladministrasi, melindungi keberlangsungan usaha para pelaku usaha, serta melindungi keterjangkauan masyarakat terhadap pangan.

Pupuk Indonesia Salurkan 2.574 Paket Beras SPHP Untuk Masyarakat

Kata dia, beberapa permasalahan yang terjadi dalam komoditas hortikultura dan produk daging yaitu seperti berlarutnya penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI), padahal pemenuhan dalam negeri masih bergantung pada impor.

Selain itu, lanjut Yeka, penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan Komoditas Bawang Putih yang belum memiliki peraturan teknis secara transparan dan akuntabel, serta adanya informasi pungutan tertentu di luar ketentuan pada beberapa pos distribusi dalam negeri.

Terlebih, kata dia, adanya wacana peniadaan kuota impor bagi komoditas tertentu yang menyangkut kebutuhan luas, sehingga diperlukan kepastian perlindungan bagi para peternak dalam negeri dari ancaman oversupply atau pasokan berlebihan akibat lemahnya importasi.

Dalam rangka pencegahan maladministrasi pada tata kelola importasi pangan, Ombudsman telah mengajak para pihak terkait dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025.

Adapun para pihak dimaksud di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), dan Satgas Pangan Polri.

“Kami membuka diri jika ada pembahasan khusus terkait hal ini. Kami berkolaborasi dan Ombudsman bisa lebih fokus pada pencegahannya,” pungkasnya.(Ant)

Sisa makanan.

IBCSD Perkuat Komitmen GRASP 2030 Atasi Masalah Susut dan Sisa Pangan di Indonesia

GRASP 2030 sebagai wadah kolaborasi bisnis untuk mengatasi susut dan sisa pangan (SSP) di Indonesia secara sistematis.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025