Pemuda 18 Tahun di Gowa Ditangkap Densus 88 Aktif Sebarkan Ideologi ISIS dan Ajak Ngebom Tempat Ibadah

Barang bukti diamankan dalam penangkapan pemuda terduga terorisme di Gowa
Sumber :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Jakarta, VIVA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga anggota kelompok teroris terafiliasi ISIS, MAS (18 tahun), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Mei 2025.

LHKPN Terbaru, Wapres Gibran Miliki Harta Rp 27,5 Miliar

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengungkapkan MAS aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk mengajak melakukan aksi pengeboman tempat ibadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, MAS juga diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai unggahan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang mengandung propaganda ISIS di sebuah grup aplikasi perpesanan WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat sejak Desember 2024.

Eks Pegawai Komdigi Terjerat Kasus Judi Online Dituntut 7-9 Tahun Penjara

Ilustrasi anggota Densus 88 Anti Teror Polri

Photo :
  • Antara

Dalam kanal itu, lanjut dia, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS.

Terima Rp 15 Miliar Buat Tutup Mulut Kasus Judi Online Komdigi, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

Kemudian nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.

Ia juga mengatakan bahwa MAS saat ini telah diamankan untuk proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan penyidikan.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal.

“Densus 88 mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya. (Ant)

Para terdakwa kasus judi online Komdigi

Agen Situs Judi Online Komdigi Dituntut 6-7 Tahun Penjara

Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025