Makelar Kasus di MA Zarof Ricar jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Antara
Jakarta, VIVA – Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap eks Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan saksi yang dihadirkan yakni makelar kasus sekaligus mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa penuntut umum (JPU) juga turut menghadirkan hakim nonaktif PN Surabaya yakni Mangapul dan Erintuah Damanik.
"Sidang perkara gratifikasi hakim PN Surabaya atas nama terdakwa Rudi Suparmono dengan agenda pemeriksaan saksi antara lain menghadirkan saksi mantan hakim PN Surabaya yaitu terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Mangapul, terdakwa Zarof," kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 26 Mei, 2025.
Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi 43 ribu dolar Singapura dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jaksa menuturkan uang itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur sesuai pesanan. Tiga hakim pun terpilih untuk perkara Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” jelas jaksa.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap dengan total konversi senilai Rp21.141.956.000. Nominal uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang Rupiah lebih dari Rp1,7 miliar. Lalu, mata uang asing USD383.000 dan SGD 1.099.681.
“Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581,” ujar Jaksa.
Jaksa meyakini uang itu dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatannya. Dugan suap itu juga berlawanan dengan posisinya sebagai Ketua PN Surabaya.
Pun, jaksa menuturkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang mestinya Rudi melapor ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan.
"Dan, terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” tutur Jaksa.
Dalam perkara itu, terdakwa Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.