Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dua Polisi Dipecat karena Narkoba dan Perzinahan

Aksi bakar lilin mahasiswa di depan Polda NTB mendesak pengusutan kasus Brigadir Nurhadi (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Kompol Y dan Ipds AC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam jabatannya sebagai anggota polisi Polda NTB.

Sosialisasi Zero Over Dimension and Over Loading Dimulai Hari Ini, Kakorlantas Ungkap Targetnya

Keduanya merupakan Anggota Propam Polda NTB yang berada di lokasi kejadian saat Brigadir Nurhadi meninggal dunia di Hotel Beach House Gili Trawangan.

Polisi hingga kini belum menjelaskan sanksi pemberhentian tersebut apakah berkaitan dengan ada dugaan Brigadir Nurhadi dibunuh. Namun berdasarkan sidang etik Propam Polda NTB, Kompol Y dan IPDA AC dijatuhi sanksi pencopotan akibat berbohong, narkoba dan perzinahan.

3 Warga Depok Dianiaya di Hypermart, Pelaku Diduga Prajurit TNI

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid mengatakan keduanya dicopot dalam sidang etik yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 kemarin.

Kuburan Brigadir Nurhadi di Desa Sembung Lombok Barat (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Buruh Demo di Jakpus Hari Ini, 1.613 Aparat Gabungan Dikerahkan

Selain dijatuhi PTDH, mereka ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani penyidikan.

“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” ujar Kholid, Rabu, 28 Mei 2025.

Keduanya melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebagaimana diketahui Pasal 11 ayat (2) huruf b menyebut “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.”

Kemudian Pasal 13 huruf e menyebut “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.”

Pasal 13 huruf f menyebut “melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.”

Kemudian mereka juga dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Belum dijelaskan kronologis rinci kasus narkoba, perzinahan hingga informasi palsu ke atasan dalam kasus tersebut.

Sebelum, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di sebuah vila di Gili Trawangan Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025. Kematiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Apalagi, istrinya baru satu bulan yang lalu melahirkan anak kedua. Sementara anak pertama masih berusia lima tahun.

Pihak keluarga hingga pemandi jenazah menemukan kejanggalan di tubuh korban. Di bawah mata kanannya terdapat luka yang terus mengeluarkan darah meski telah dimandikan. Terdapat luka juga di jari-jari kaki, punggung kaki hingga lutut.

Hidungnya terus mengeluarkan darah. Leher bagian belakang dan pinggang korban juga terdapat memar, berdasarkan keterangan orang-orang yang memandikan jenazah.

Korban ditemukan di sebuah kolam pribadi di Beach House Gili Trawangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya