Pengakuan Polantas di Gowa yang Viral Diduga Terima Uang saat Tilang Pengendara

Bripka A EF (tengah) menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

Gowa, VIVA – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa Iptu Bahrul S mengnonaktifkan sementara anggota Lantas inisial Bripka A EF usai videonya viral di media sosial diduga menerima uang dari pengendara yang hendak ditilang, serta melanggar aturan standar operasi prosedur (SOP) kepolisian.

Tinjau IKN, Gibran Minta Pohon Beringin Ditanam di Istana Wapres

"Kami sudah mengambil tindakan. Saya sudah menyerahkan kepada Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan menegaskan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurut dia, video viral yang tersebar di media sosial tersebut atas dugaan pemberian uang tanpa ditilang kepada anggotanya karena pelanggarnya takut ditilang. Namun kata dia, masalah ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Propam Polres Gowa.

Rilis di Musim Liburan, Lagu Jauh dari IHateband Viral di Kalangan Penikmat Musik Alternatif

Ilustrasi tilang

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Video viral yang tersebar di medsos tersebut terlihat dimana anggota saya dalam melakukan penindakan tidak sesuai SOP. Maka kami sudah memprosesnya," kata Kasatlantas Gowa ini.

Presiden Macron Tegaskan Kedekatan RI dan Prancis Karena Takdir Sejarah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Propam Polres Gowa AKP Wahab menyatakan yang bersangkutan kini masih diproses dan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selaku anggota Satuan Lalu Lintas Unit Partoli Polres Gowa.

"Bersangkutan sudah di amankan dan telah kami periksa. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka A EF dari jabatannya. Kami nonjobkan (tidak bertugas sementara) sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan," katanya menekankan.

Dengan dibebastugaskannya dari tugas, kata Wahab menegaskan, adalah sebagai bentuk ketegasan dan penegakan disiplin bagi personil kepolisian yang melanggar aturan serta etik kepolisian.

"Ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran bagi personil Polri agar tidak terulang kembali untuk kedua kalinya. Imbauan ini berlaku bagi semua personel di wilayah jajaran Polres Gowa," tutur dia menegaskan

Atas kejadian itu, Polres Gowa berkomitmen menegakkan aturan internal serta memastikan menindak tegas seluruh personil yang melakukan pelanggaran SOP. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap citra institusi kepolisian.

Klarifikasi Anggota Lantas Gowa

Sementara itu, Bripka A EF turut memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Kala itu, ada pengendara dua wanita berboncengan berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng. Mereka singgah di tepi jalan karena melihat ada razia di depan.

Selanjutnya, Bripka A EF mendatanginya dan menanyakan alasan kenapa berhenti. Keduanya lalu mengaku tidak memiliki surat-surat kendaraan termasuk pelat motornya tidak ada.

"Saya tanya keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan termasuk SIM dan STNK, motor dikendarainya juga tidak pakai pelat nomor. Waktu itu ada razia di depan. Kemudian dibawa ke depan untuk ditilang," tuturnya.

Namun saat berada di tempat penilangan, keduanya berdalih buru-buru karena ingin menghadiri pesta serta beralasan lupa. Pengendara ini sempat meminta bantuan agar tidak ditilang, bahkan saat ditanya namanya untuk ditulis di kertas tilang malah menyebut nama 'Janda Sengketa'

"Saya tidak menulisnya, karena tidak masuk akal, tapi mereka terus memaksa untuk dibantu. Saya tidak tahu itu divideokan saat menerima uang. Mereka menitipkan Rp150 ribu untuk menghindari tilang. Saya menyesal, saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan," ucapnya di hadapan pimpinan dan awak media. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya