Diduga Mau Bawa Lari Anak di Bawah Umur, WNA China Diamankan Imigrasi

WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Sumber :
  • TvOne/ Puji Lampung

Bandar Lampung, VIVA – Seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Tiongkok, Xin Li (31), kini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Ia diduga membawa kabur seorang anak di bawah umur dari Lampung Barat. Penahanan ini dilakukan sejak Senin 2 Juni 2025.

Washono, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, menjelaskan bahwa Xin Li masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

"Jadi untuk pelanggaran yang diduga menyalahi peraturan keimigrasian, maka dikenakan sanksi bisa deportasi," kata Washono pada Selasa 2 Juni 2025.

Ia menambahkan, jika nanti ditemukan bukti pidana umum oleh pihak kepolisian, kasus ini akan segera dilimpahkan.

Pihak Imigrasi sedang melakukan tindakan keimigrasian terhadap WNA Tiongkok tersebut, yang diduga menjalin hubungan dengan warga Lampung Barat yang masih dibawah umur.

Xin Li saat ini masih diperiksa dan akan dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan UU Keimigrasian, khususnya Pasal 75 yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian.

Pasal ini diterapkan, karena WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Jadi WNA tersebut tujuan ke sini mengunjungi pacarnya yang baru dikenal akhir tahun melalui media sosial, berkomunikasi melalui media sosial hingga janjian ke Bandar Lampung untuk bertemu," jelas Washono.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya menerima laporan dari ibu korban. Saat ini tengah berupaya melakukan penyelidikan.

Terkait WNA tersebut sementara itu di detensi oleh pihak imigrasi, sambil menunggu proses yang polisi lakukan," kata Kombes Pol Alfret.

Ia mengatakan, pihaknya terkendala karena visum hingga pemeriksaan patologi klinis dan sebagainya. Apakah benar terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan saat ini pihak terlapor sedang di detensi.

"Kami sudah minta visum ke rumah sakit dan selasa baru selesai hasilnya, termasuk uji patologi klinisnya dan setelah itu didalami keterangan oleh beberapa pihak termasuk barang bukti yang ditemukan di TKP," kata Kombes Pol Alfret.

WNA dalam pengawasan di detensi di imigrasi, korban dan WNA dari hasil sementara pengakuannya berpacaran dari September. Korban dibiayai WNA tersebut untuk belajar bahasa asing.

"Jadi sebenarnya mereka suka sama suka dan korban di bawah umur yakni 18 tahun, saat ini masih penyelidikan dan kami belum menemukan hasil visum yang diperiksa oleh ahli uji patologi klinis," kata Kombes Pol Alfret.

Matikan Industri Lokal, Asosiasi Protes Serbuan Baja Impor dari Vietnam-China

Laporan: TvOne/ Puji Lampung

Jejak Terakhir Jurist Tan Terungkap, Terbang ke Singapura Naik Singapore Airlines
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun.

China Minta Thailand dan Kamboja Turunkan Tensi, Siap Fasilitasi Perundingan

China prihatin dengan situasi ketegangan yang terjadi antara Thailand dan Kamboja, imbas sengketa perbatasan di kedua negara.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025