BPKB Elektronik Berlaku Sejak Maret 2025 buat Mobil Baru, Motor Belum
- VIVA/Yunisa Herawati
Jakarta, VIVA -- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik bagi kendaraan bermotor telah diterapkan sejak bulan Maret 2025. Tapi hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil baru.
"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat, khusus kendaraan baru," ujar Kepala Subdirektorat BPKB Direktorat Regident Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Sumardji, Selasa, 3 Juni 2025.
Dia menjelaskan, aturan BPKP elektronik cuma bagi kendaraan baru. BPKP elektronik diterapkan lantaran mengikuti perkembangan teknologi. Masyarakat bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki dengan lebih mudah.
Ilustrasi STNK dan BPKB
- Arianti Widya
"Nggak perlu datang ke Samsat, cukup di play store BPKB elektronik nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya," katanya.
Walau mobil baru pakai BPKB elektronik, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tak ada perbedaan. Dia memastikan masih sama dengan PNBP lama.
BPKB elektronik tak berlaku bagi sepeda motor. Tapi, dia belum bisa memastikan kapan aturan BPKB elektronik berlaku untuk motor.
"Roda dua belum, masih menggunakan BPKB printing, BPKB lama," kata Sumardji.
