KPK Bongkar Modus Pemerasan di Kemnaker: RPTKA Dipersulit Jika Tak Bayar Uang Pelicin

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing atau TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Salah satu modusnya yaitu jika TKA tak membayar maka pejabat Kemnaker bakal mempersulit semua izin persyaratannya.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebab, dokumen RPTKA itu wajib dimiliki para TKA agar bisa bekerja sekaligus tinggal di Indonesia.

"Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA," kata Budi Sokmo di Gedung KPK, Kamis 5 Juni 2025.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Budi bilang pengurusan pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BINAPENTA) Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kemudian, Direktorat PPTKA dan Direktorat Binapenta nanti akan mengeluarkan dua dokumen yang diajukan oleh pemohon secara online. Dua dokumen itu yakni Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. "Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK," sebut Budi.

KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut dia, ada celah untuk para pejabat di Dirjen Binapenta Kemnaker RI untuk melakukan dugaan pemerasan. Para tersangka pun akhirnya minta bayaran oleh para pemohon jika dokumen yang dibutuhkan bisa terbit agar TKA bisa bekerja didalam negeri.

"Bahwa tersangka SH, WP, HY, DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan," jelas Budi.

Budi bilang tersangka PCW, ALF dan JMS mulai melakukan pemerasan kepada para pemohon. Tiga tersangka justru hanya menginformasikan ke pemohon ada kekurangan persyaratan untuk penerbitan berkas melalui pesan WhatsApp kepada pemohon yang berjanji atau yang sudah berikan sejumlah uang kepada tersangka.

"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," kata Budi.

Kemudian, pemohon yang tak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersangka PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya