Kata KPK Soal Penyadapan Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan dalam Sidang Hasto

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, Fatahillah mengatakan tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas. 

KPK Sita Uang Ilham Habibie Rp 1,3 Miliar dan Kembalikan Mercy BJ Habibie

Dalam persidangan Hasto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah Penyidik KPK menjadi saksi. Salah satunya, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku yakni Rossa Purbo Bekti.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.  

KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025