Geger Grup WA Buat Cari Pasangan Gay di Jatim Dibongkar Polisi, 4 Pria Admin Dicokok
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Peredaran group WhatsApp (WA) dengan nama ‘INFO VID’ yang dipakai menyebar konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay), dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur.
Total ada empat orang yang dicokok. Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, serta S (66) warga Jombang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Sabtu, 14 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan, modus mereka dimulai pada Januari 2025 ketika MI tahu adanya grup Facebook 'Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro' yang membahas pencarian pasangan sejenis.
"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," katanya.
Ilustrasi mobil polisi.
- Antara
Pasca grup dibuat, mereka bergabung secara bertahap. Dimulai dari NZ pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, lalu S pada Mei 2025. Lantas, pada 2 Juni 2025, mereka mengirim video dan foto pornog ke grup itu.
"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditressiber Polda Jatim, Komisaris Poliai Nandu Dyanata menambahkan, tiga orang tersangka memposting video dan foto di grup dengan motif mencari pasangan sesama jenis dari dalam grup itu.
"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," katanya.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti mulai dari empat unit ponsel berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WA, serta screenshoot konten porno yang tersimpan di ponsel mereka.
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)
- tvonenews.com
Para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” ujarnya.