Kuasa Hukum Jokowi: Kalau Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik, Ini Akan Chaos

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan mengungkapkan alasan mengapa ijazah Jokowi tidak ditunjukkan ke depan publik. Dia menyebutkan, jika hal itu terjadi maka akan menimbulkan chaos dan preseden buruk.

Prabowo: Kepolisian Akan Selalu Jadi Sasaran, Jangan Mau Dirusak!

"Kalau sampai ditunjukkan, ini akan men-create chaos dan preseden yang sangat buruk," kata Yakup dalam konferensi pers, Minggu, 15 Juni 2025.

"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya, siapapun bisa, ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, pada anggota DPR manapun, pada masyarakat sipil manapun, bayangkan kalau itu terjadi kan negara ini chaos," ujarnya.

Pengakuan Tom Lembong soal Kebijakan Importasi Gula, Singgung Nama Rachmat Gobel hingga Jokowi

Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan di Senayan Golf Club, Jakarta, Senin, 14 April 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Yakup menilai, seharusnya pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu itu yang harus membuktikan tudingannya tersebut. Bukan malah sebaliknya. 

Prabowo: Kita Perlu Polisi yang Bersih, Membela Rakyat Miskin dan Tertindas

"Maka banyak sekali asas yang ada, karena ini negara hukum siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan, ya itu kan salah satu asas yang harus diperhatikan dalam hukum," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal desakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta kepolisian melakukan gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi sudah tuntas. Hal ini membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli.

"Penyelidikan di Bareskrim mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi itu sudah dihentikan, jadi pelaporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apapun. Sehingga dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi itu asli," kata Yakup dalam konferensi pers, Minggu, 15 Juni 2025.

Yakup menyebutkan, gelar perkara khusus harusnya diminta sebelum penyidik mengeluarkan keputusan. Dia pun mengaku heran permintaan tersebut diajukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara komprehensif.

"Permasalahannya sekarang mereka mengatakan 'kok dihentikan', 'ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan'," tutur dia.

Lebih lanjut, Yakup pun menilai desakan terhadap penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus itu merupakan upaya kriminalisasi kepada Jokowi.

"Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi," ujar Yakup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya