Kasus Dugaan Pidana hingga Korupsi di Taman Nasional Tesso Nilo Mulai Diusut

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Kepolisian, untuk mengusut dugaan tindak pidana hingga korupsi yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau. Pengusutan dilakukan melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Haidar Alwi Apresiasi Kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Transformasi Polri

Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, luas kawasan hutan yang semula ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar. 

“Aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian, akan bersinergi sesuai kewenangan masing-masing dalam penanganan dugaan tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Minggu, 15 Juni 2025.

Eks Ketua MK: Tidak Mungkin Kejagung ‘Sembarangan’ Cegah Nadiem

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Dia menyebut seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, akan berkolaborasi dalam penanganan kasus inisial sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Legislator DPR Martin Tumbelaka Harap Polri Jadi Polisi yang Dicintai Rakyat Sesuai Amanat Prabowo

“Kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana umum seperti pemalsuan dan lain-lain. Kejaksaan saat ini baik di Kejari maupun di Kejati, sedang melakukan pulbaket terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup akan fokus pada upaya-upaya deforestasi dan reboisasi (akibat kerusakan alam yang terjadi di wilayah tersebut),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkap adanya dugaan korupsi di balik penyusutan puluhan ribu hektar lahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau. 

Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, luas kawasan hutan yang semula ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar. 

“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip Minggu, 15 Juni 2025.

Burhanuddin yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pun mengaku prihatin dengan kondisi TNTN di Riau. Dalam rapat Satgas PKH, Burhanuddin telah menguraikan masalah TNTN yang sangat kompleks, meliputi perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat. 

“Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat,” ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya