KPK Kembali Panggil Eks Mensos Juliari Batubara

Juliari P Batubara.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara buntut kasus dugaan korupsi dari presiden buat tangani wabah COVID-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Juliari dijadwalkan panggilannya sebagai saksi pada Selasa 17 Juni 2025. 

img_title Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpidana yang masih menjalani masa hukumannya soal kasus korupsi beras bansos, diperiksa di Lapas Kelas I Tangerang.

img_title Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang," kata Budi.

img_title KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Belum diketahui apa yang bakal dicecar penyidik KPK kepada Juliari Batubara soal korupsi bansos presiden ini.

Dalam perkara korupsi bansos presiden ini, telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Keenam tersangka itu telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bansos presiden. Mereka divonis 5-8 tahun penjara oleh hakim pengadilan tingkat pertama.

Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah)

Eks Menag Yaqut Gugat KPK, Sidang Perdana 24 Februari

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut