LPSK Usul ke DPR: Terpidana Tidak Dapat Hak Warga Binaan jika Tak Bayar Restitusi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengusulkan agar terpidana tidak mendapatkan haknya sebagai warga binaan jika tak mampu membayar restitusi kepada korban kejahatan.

Usulan itu disampaikan Achmadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.

"Usulan pasal 175, mekanisme pemberian restitusi ayat 7 diubah sebagai berikut jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai dipidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya, dan/atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan," katanya.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Achmadi melanjutkan, landasan hukum pelaksanaan restitusi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 83 KUHP. Namun, pelaksanaan restitusi terkadang sulit dilaksanakan karena belum adanya mekanisme yang jelas dalam hukum acara. 

"Untuk itu dalam menegakkan eksekusi putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi. Salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan," ujarnya.. 

Di samping itu, Achmadi juga mengusulkan adanya penambahan poin baru terkait komponen ganti kerugian dalam Pasal 172 ayat 2 RUU KUHP. Dimana poin atau huruf (d) yaitu ganti kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana. 

"Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat dari sudut pandang penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami oleh korban. Namun terdapat komponen lainnya yang juga sering ditemukan menjadi kebutuhan penggantian yang harus dibayarkan oleh pelaku, namun tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang dialami melainkan implikasi dari proses hukum yang dijalani oleh korban," ujarnya.

Nilai Ganti Rugi Korban Penembakan Bos Rental oleh Oknum TNI AL Sebesar Rp 1,1 Miliar

"Sebagai contoh penggantian biaya transportasi dasar biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum," katanya.

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hari Bhayangkara ke-79, LPSK Harap Kolaborasi Polri Lindungi Korban dan Saksi Diperkuat

Sepanjang tahun 2024, Polri sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap 1.209 orang saksi dan korban.

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2025