Hakim Nilai Uang Rp 915 M dan Emas 51 Kg di Rumah Zarof Harta Tak Wajar, Gak Ada Penjelasan Masuk Akal
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar berupa duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg dirampas untuk negara.
Hakim menyebutkan bahwa Zarof tidak bisa memberikan penjelasan yang masuk akal perihal asal usul dari aset yang ditemukan di rumah Zarof.
“Terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul aset tersebut,” ujar Hakim anggota Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Rabu, 18 Juni 2025.
Selain itu, Zarof juga dinilai tidak dapat bukti penghasilan yang sah untuk bisa menghasilkan aset sebesar itu yang disimpan di rumah.
“Tidak dapat menunjukan bukti penghasilan sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang,” kata dia.
Lebih lanjut, hakim mengatakan bahwa kepemilikan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof merupakan harta yang tidak wajar.
Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Harta sebesar itu disebut hakim tidak sesuai dengan penghasilan Zarof sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“Menimbang bahwa jumlah aset yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp 915 miliar jelas tidak wajar dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang pegawai negeri sipil,” katanya.
Selain uang dan emas yang ditemukan, di rumah Zarof juga ditemukan tulisan tangan berisi nomor perkara dengan kode-kode tertentu diduga berhubungan dengan aset Zarof itu.
“Ditemukan pula dokumen-dokumen, catatan berupa tulisan tangan yang berisikan nomor-nomor perkara dan kode-kode tertentu yang menunjukan hubungan antara aset yang diterima dengan penanganan perkara-perkara tertentu di lingkungan pengadilan, di mana hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diterima dalam konteks yang berhubungan dengan jabatan terdakwa kasus di Mahkamah Agung,” tutur Hakim.
Tak hanya itu, emas yang disimpan seberat 51 kg di rumah itu dinilai merupakan upaya Zarof untuk mengkonversi uang agar mudah disimpan dan tidak terlacak.
“Menimbang bahwa penyimpanan seluruh aset di rumah terdakwa bukan di bank atau institusi keuangan resmi, menunjukan upaya menghindari pelaporan kepada otoritas keuangan dan pajak di mana hal ini konsisten dengan karakterisasi gratifikasi yang bersifat melakwan hukum,” jelas hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, MA, Zarof Ricar.
Adapun Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.