KPK Dalami Peran Windy Idol dan Kakaknya dalam Pencucian Uang Pejabat MA Hasbi Hasan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau Windy Idol sangat dekat kaitannya dengan kasus pencucian uang hasil korupsi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Alhasil, ia pun diperiksa dan didalami perannya dalam “giat haram” tersebut oleh penyidik antirasuah.
Bukan cuma Windy Idol, KPK juga memeriksa sang kakak, yakni Rinaldo Septariando B (Wiraswasta), sebagai saksi, pada Rabu 18 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH (Hasbi Hasan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.
Windy dan Rinaldo sudah dilakukan pemeriksaan berkali-kali oleh KPK sejak ramai pemberitaan yang menyebutnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2024 lalu.
Sementara itu, Kuasa hukum Windy, Henri Lumban Raja menyatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
“Tadi sebagai tersangka,” kata Henri kepada wartawan di KPK kemarin.
Penyidik KPK, kata Henri, telah mencecar hampir 100 pertanyaan untuk Windy Idol.
"Kurang lebih hampir 100 (pertanyaan). Antara 97 atau 98," ujar Henri.
Kemudian, klaim Henri, bahwa dugaan kliennya membeli rumah dengan biaya dari seseorang itu adalah tidak benar. Dirinya juga mengakui ada perjalanan liburan ke Bali.
"Ini masalahnya itu sebenarnya kan dia dugaan itu aja sebenarnya. Bahwa dia beli rumah seolah-olah ada yang bayarin itu sebenarnya. Padahal sebenarnya tidak begitu juga," ucap Henri.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap di lingkungan MA.
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai jaksa dan penyidik mendalami lebih jauh terkait dengan fakta di persidangan kasus suap yang tengah bergulir. Lembaga superbody mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang atau aset.
“Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya,” kata dia.
