KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi Buntut Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) menjadi tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Penetapan tersangka dilakukan usai adanya pengembangan kasus dari penyidik.
"Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada Korporasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Jumat, 20 Juni 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi PT IIM telah dilakukan penyidik secara hati-hati. Penyidik tetap mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Budi.
"Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik," lanjutnya.
Kemudian, kata Budi, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.
KPK pun sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Dia juga sudah mulai menjalani persidangan kasus korupsi di PT Taspen bersama mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.
Jaksa Nilai Kosasih Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi membacakan dakwaan untuk mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Tak hanya Kosasih, jaksa juga menjatuhi dakwaan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Jaksa menilai bahwa para terdakwa diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1 triliun.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa di ruang sidang.