Presiden Bubarkan Satgas Saber Pungli, Polri: Kita Tetap Laksanakan Penagakkan Hukum secara Serius
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polri turut memberikan respons terkait pencabutan aturan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa upaya penegakan hukum akan tetap berjalan meski Satgas Saber Pungli bentukan Jokowi telah dibubarkan. Menjalankan upaya penegakkan hukum termasuk dalam program asta cita Presiden Prabowo Subianto.
"Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum terkait dengan, beliau berungkali bicara tentang kasus korupsi. Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- dok Polri
Lebih lanjut, kata Listyo, Polri ke depannya akan fokus pada upaya pencegahan korupsi.Â
"Namun di sisi lain, penegakkan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UUD Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas, sudah ada Kortas. Tentu kita tetap laksanakan penegakkan hukum secara serius," ucap Listyo.
Maka itu, Listyo menegaskan bahwa upaya penegakkan hukum dalam memberantas korupsi akan tetap berjalan.
"Tetap berjalan karena kan Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi itu dinilai sudah tidak efektif sehingga harus dibubarkan.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," lanjutnya.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Pada masa itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.
Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK.
Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.