Polemik Iklan Jual-Beli Pulau, PKS: Dulu Kita Rebut dari Penjajah Hidup dan Mati

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto minta Pemerintah RI bisa mengambil sikap tegas terkait persoalan pemasangan iklan jual-beli pulau kecil di media online asing. Pemerintah harus bisa merespons dengan tepat.

Menteri ATR Nusron: Ada 15.977 Pulau Kecil Belum Bersertifikat

Ia minta Pemerintah harus berikan informasi kepada pihak terkait di luar negeri bahwa tidak dibenarkan jual-beli pulau kecil Indonesia kepada pihak asing.  

"Jangan kan pihak asing, WNI sekalipun pun harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk dapat memperoleh izin dalam pengelolaan sebuah pulau kecil," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.

Menteri Nusron Duga Ada Kepentingan Geopolitik di Balik Isu Jual Pulau Anambas

Mulyanto menambahkan, hal yang paling mengganggu dari iklan jual-beli pulau kecil kepada pihak asing tersebut adalah soal marwah dan kedaulatan negara.  

PKS Copot Budi Prajogo dari Pimpinan DPRD Banten Imbas Titip Siswa di SPMB

"Terkesan pulau atau tanah air kita dapat seenaknya diperjual-belikan kepada pihak asing. Dulu kita merebutnya dari tangan para penjajah melalui perjuangan hidup-mati menggunakan bambu runcing," jelas Mulyanto.

Menurut dia, ketegasan sikap Pemerintah RI penting. Ia menekankan iklan jual-beli pulau-pulau kecil di Indonesia kepada pihak asing ini bukan kali pertama. 

Dia menyoroti iklan seperti ini sudah yang kesekian kalinya sejak 2015 lalu muncul dalam situs yang sama.

Pun, saat ini dalam situs tersebut ditawarkan sepasang pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang jaraknya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Ini kan sangat strategis.

Padahal, menurut Mulyanto, tanah ataupun pulau di Indonesia tak boleh dijual kepada pihak asing. Karena, kata dia, ini soal kedaulatan negara bukan soal ekonomi atau bisnis dan investasi.

"Pihak asing dilarang membeli dan memiliki pulau kecil di Indonesia. Paling tinggi hanya boleh berupa hak pakai dan hak sewa," jelas Mulyanto.

Ia menilai, jika langkah ini tidak diambil Pemerintah, maka kasus iklan jual-beli pulau kecil ini akan terus berulang. Dikhawatirkan kasus kepemilikan pulau kecil terselubung oleh pihak asing melalui sewa dengan jangka waktu sangat panjang.

Sebagai informasi, sebelum kasus jual-beli pulau kecil di Kepulauan Anambas ini, tahun 2022, Kepulauan Widi di Maluku Utara dikabarkan bakal dilelang atau dijual di situs asing untuk real estate yang paling menarik di Asia.

Lalu, pada 2021, sebuah Pulau di Kawasan Desa Boneatiro, Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditawarkan di situs asing dengan harga murah. Pada tahun yang sama, muncul juga kasus penjualan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.  

Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, pernah ditawarkan di situs jual-beli pulau.

Bahkan pada Tahun 2019 muncul iklan di situs asing penjualan Pulau Dua Barat, di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta. 

Pada 2015, tiga pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan dijual di situs asing, yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya