Penyidik KPK Kembali Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Banyuwangi

Aset tanah milik Anggota DPR fraksi Gerindra, Anwar Sadad yang disita penyidik KPK. (Ist)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Proses penyitaan ditandai dengan adanya pemasangan tanda bahwa aset tersebut telah disita.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Upaya pemasangan tanda penyitaan itu dilakukan Penyidik KPK pada Senin, 23 Juni 2025.

"Pada Senin (23/6), Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Aset tanah milik Anggota DPR fraksi Gerindra, Anwar Sadad yang disita penyidik KPK. (Ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menjelaskan, penyitaan aset berupa tanah dan sebuah bangunan milik tersangka AS berlokasi di dua wilayah yang berbeda di Provinsi Jawa Timur.

Relawan Jokowi Geram Roy Suryo Cs Tak Kunjung Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Bakal Lakukan Hal Ini

"Yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud," kata Budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggilan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad soal kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

KPK melayangkan panggilan kepada Anwar Sadad pada Senin, 23 Juni 2025.

"Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Senin, 23 Juni.

Namun, belum diketahui apa yang bakal dicecar Penyidik KPK kepada Sadad. Sadad diperiksa bersama dengan saksi lainnya yakni Fauzi (swasta), Fauzan Adima (Eks Anggota DPRD Sampang), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," kata dia.

Diketahui, Anwar Sadad merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan para tersangka. KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya