DPR Sebut RAPBN 2026 Bisa Jalankan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan SD-SMP negeri/swasta gratis.

Curhat Ketua KPU: Sering Kena 'Hajar' gegara Putusan MK

"Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada swasta-swasta yang belum menerima," ucap Said kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Ketua DPD PDIP Jatim M Said Abdullah.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Eks Hakim MK Sebut Putusan Pemilu Dipisah Bertentangan dengan Konstitusi

Politikus PDIP itu menjelaskan pemerintah tak akan menambah anggaran terlalu besar untuk akomodasi putusan MK tersebut. Karena, lanjut dia, tingkat SD-SMP sudah dibantu oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dengan begitu, pihaknya hanya perlu menghitung ulang jumlah kebutuhan yang sesungguhnya.

Putusan MK soal Pelaksanaan Pemilu, Paul Finsen Mayor Singgung Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

"Kalau dari sisi itu penambahannya tidak begitu besar. Kerana faktanya SD dan SMP kan sudah ada (dana) BOS. Tinggal kita akan hitung ulang utilitinya, berapa sih kebutuhan sesungguhnya," katanya.

Menurutnya, keputusan itu pun merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 sebesar 20 persen dari APBN untuk ranah pendidikan.

Sebab, Said memprediksi APBN 2026 sebesar Rp3.800 triliun, dan 20 persennya sekitar Rp760 triliun. Baik dari anggaran pusat, daerah, maupun dana abadi pendidikan, dia yakin amanat putusan MK itu akan tercapai.

"Karena kalau prediksi saya, APBN (2026) sekitar Rp3.800 triliun, 20 persen dari Rp3.800 itu kurang lebih Rp760 triliun. Baik di pusat maupun di daerah, termasuk di dana abadi pendidikan, maka semua akan tercapai. Angka tersebut pasti berkembang seiring dengan waktu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya