Puan: DPR Janji Kawal Kasus Kematian Affan Kurniawan Sampai Tuntas

Ketua DPR RI Puan Maharani
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam aksi demonstrasi, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Polisi Diultimatum Buka Fakta Secara Transparan

"Atas nama seluruh anggota dan pimpinan DPR RI, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Affan Kurniawan," kata Puan dalam keterangan video, Jumat, 29 Agustus 2025.

Puan meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan. Dia mendesak agar penyelidikan kasus ini berjalan secara transparan.

Dedi Mulyadi Dilempari Massa saat Hampiri Pendemo, Diteriaki 'Jangan Syuting Dulu!'

"Kami meminta kepada Kapolri dan seluruh jajarannya agar mengusut tuntas dan transparan atas kejadian yang terjadi," ucap dia.

Di samping itu, politisi PDIP ini menegaskan DPR RI akan mengawal terus penyelidikan kasus kematian Affan Kurniawan sampai tuntas.

Prabowo Beri Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan di Cileungsi

"Dan kami akan mengawal proses penyeldiikannya sampai selesai," jelas Puan.

Sebelumnya diberitakan, misteri siapa saja nama anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas akhirnya terungkap.

Nama-nama itu diungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat menemui massa pendemo yang masuk Markas Polda Metro Jaya. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya