MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Respons Komisi II DPR
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ada pendapat hukum dari hakim MK untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Rifqi memastikan, putusan MK tersebut akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti putusan MK, khususnya dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II.
Di sisi lain, dia menyebutkan, Komisi II akan melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
- vivanews/Andry
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.
MK memutuskan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.
"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
"Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.