Kemlu: Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun, Didakwa UU Terorisme
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta, VIVA – Seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip Rabu 2 Juli 2025.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha
- ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Judha mengatakan bahwa AP, yang juga seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.
Meski vonis yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP, kata Judha.
"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata pejabat Kemlu itu.
Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
"Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” katanya, menambahkan.
Penangkapan seorang WNI oleh junta militer Myanmar diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6).
"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," kata Abraham saat itu, sembari mengungkapkan identitas WNI tersebut sebagai "seorang "selebgram."
Dia meminta pemerintah dapat memperjuangkan agar WNI itu bisa kembali ke Indonesia, baik melalui amnesti maupun deportasi. (Ant)
