Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Elit PDIP: Kami Sedih dan Kecewa

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Hardiyanto Kenneth (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Menteri UMKM Maman Temui Deputi KPK, Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa

Hasto dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai Kenneth kental muatan politis.

“Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kenneth pada Kamis, 3 Juli 2025.

Menteri Maman Bakal Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

Menurut Kenneth, persidangan yang dijalani Hasto tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan KPK.

Karenanya, Kenneth berharap Majelis Hakim yang menangani perkara itu dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan nanti.

Hasto Dituntut 7 Tahun Bui, Megawati Belum Berencana Ganti Sekjen PDIP

“Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya,” ujarnya.

Kenneth juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas hakim dan juga menolak segala bentuk suap atau intervensi.

“Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan yang baik dan kita harap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang hakiki,” kata Kenneth.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.

Adapun sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.

Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.

Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya