Dirut Sritex Klaim Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung untuk Tabungan Pendidikan Anak

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali jalani pemeriksaan di Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya soal penyitaan uang tunai Rp2 miliar yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!

Pihak Iwan menegaskan bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex yang tengah diselidiki Kejagung.

“Karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak anak di masa depan,” kata pengacara Iwan, Calvin Wijaya, kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar

Meski menyatakan uang itu bukan bagian dari perkara yang sedang diusut, pihak Iwan tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali jalani pemeriksaan di Kejagung

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis, Kejagung Bicara Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Calvin.

Untuk diketahui, Kejagung menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kemarin.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank kepada PT. Sritex. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Photo :
  • Sritex

“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pertama itu di rumah IKL yang berada di Jalan Dr. Rajiman nomor 328, RT 5/1, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta,” ujar dia, Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam penggeledahan disita uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp2 miliar. Fulus itu terbungkus dalam satu pak plastik bening terpisah masing-masing Rp1 miliar, dari PT Bank Central Asia (BCA), Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan tertanggal 13 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya