GEKIRA Menolak Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Villa Doa di Sukabumi

Santrawan Paparang
Sumber :
  • istimewa

Cidahu, VIVA – Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), sayap Partai Gerindra, menolak dan keberatan sehubungan dengan rencana Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. 

Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Cidahu: Mencederai Perasaan Ketidakadilan bagi Korban

"Kami menolak dan berkeberatan sehubungan dengan rencana dari Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu, Sukabumi," kata Ketua Umum Gekira, Nikson Silalahi, melalui Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, dalam keterangan pers, Jumat, 4 Juli 2025. 

Paparang mengharapkan agar tidak melakukan intervensi apapun dalam menegakan keadilan dalam peristiwa memprihatinkan tersebut. Ia justru mendorong agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. 

Usul Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu, Kemenham Sebut Ada Potensi Gangguan Stabilitas Kehidupan Bersama

"Janganlah dilakukan intervensi, biarkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan. Nanti hakim yang akan memutuskan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

KPK Dalam Waktu Dekat Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Ia menyebut kerja kepolisian yang sudah menetapkan tersangka harus diapresiasi. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. 

"Kami apresiasi kerja kepolisian yang sudah cepat mengamankan pelaku. Selanjutnya, biarkan proses di pengadilan yang memutuskan, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua warga negara," ungkapnya. 

Ia menyebut pemerintah tidak akan apatis terhadap warga negara yang melakukan perbuatan tak tercela, bertentangan dengan prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Apalagi mengganggu keharmonisan di tengah masyarakat. 

"Negara harus hadir memberikan kebebasan beribadah kepada umat beragama di NKRI ini. Karena semua dijamin Konstitusi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Kasus Notaris Wanita Tewas di Sungai Citarum Bekasi, Tiga Jadi Tersangka

Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap 6 orang terkait tewasnya notaris asal Kota Bogor, Sidah Alatas (60).

img_title
VIVA.co.id
6 Juli 2025