Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penggelapan? Pengacara: Kami Sangat Menyayangkan

Dahlan Iskan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Surabaya, VIVA – Mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang juga dikenal sebagai pendiri media Jawa Pos, Dahlan Iskan, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan.

Eks Stafsus Nadiem Bakal Masuk Buron, Siap Diterbitkan Red Notice untuk Jurist Tan

Penetapannya tertuang dalam surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025. Dia disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP. Selain Dahlan, seorang lainnya bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Laporan terhadap Dahlan berasal dari Rudy Ahmad Syafei Harahap. Polda Jatim pun disebut dalam waktu dekat akan memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, pihak kuasa hukum Dahlan menyampaikan keberatan atas kabar tersebut. Mereka mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian soal status hukum Dahlan sebagai tersangka.

RKUHAP Dinilai Problematik Secara Konseptual, Ini Penjelasannya

"Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami. Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media," kata Johanes Dipa kuasa hukum Dahlan Iskan, Selasa, 8 Juli 2025.

Pihaknya pun menyayangkan pemberitaan yang tidak mengklarifikasi terlebih dahulu kepada mereka sebelum menyiarkan berita tersebut. Penetapan ini pun dinilai janggal dan penuh keanehan. Sebab, pada pemeriksaan terakhir tanggal 13 Juni 2025, permohonan penundaan pemeriksaan sempat dikabulkan penyidik lantaran kasus ini juga tengah bergulir di ranah perdata.

Pria 50 Tahun Jadi Tersangka Pelecehan Penumpang Citilink, Modusnya Bikin Geleng Kepala!

“Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu," ujarnya.

Mereka juga mempertanyakan apakah penetapan ini berkaitan dengan proses PKPU yang diajukan Dahlan terhadap pelapor atau bahkan adanya dinamika mutasi jabatan di tubuh Ditreskrimum Polda Jatim. Pihaknya khawatir ada permainan pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan citra Dahlan secara pribadi maupun profesional.

Tak hanya itu, Johanes mengungkap bahwa selama proses penyidikan berlangsung, status Dahlan seakan berubah jadi terlapor. Lebih lanjut dia menegaskan bakal terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan martabat kliennya.

"Namun, yang menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah bahwa dalam proses penyidikan, klien kami diposisikan seakan-akan sebagai terlapor, bahkan kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hal yang ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada," imbuhnya

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Ungkap 17 Permasalahan dalam RUU KUHAP, dari Penyadapan hingga Pencekalan

KPK menemukan 17 permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025