Bentuk Panja RUU KUHAP, Komisi III DPR Janji Dibahas Secara Transparan

Ilustrasi RUU KUHAP
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Habiburokhman: RUU KUHAP Bisa Gagal Sah, Jika Penolak Berhasil Lobi Pimpinan Parpol

Penetapan Panja dilakukan dalam rapat Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej terkait RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman lalu mengungkapkan daftar pimpinan Panja RUU KUHAP. Dirinya sendiri menjabat sebagai ketua Panja.

“Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025.

Mendagri Sebut 300 BUMD Alami Kerugian, Usul Buat UU ke DPR

Adapun kuota anggota Panja dari masing-masing fraksi yakni PDIP 4 anggota, Golkar 4, Gerindra 3, NasDem 2, PKB 2, PKS 2, PAN 2, dan Demokrat 1. 

KPK Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHAP Lemahkan Pemberantasan Korupsi

“Nama-nama nya para kapoksi serahkan ya, bisa sepakati?" tanya Habiburokhman.

“Sepakat,” jawab seluruh anggota rapat.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan rapat Panja RUU KUHAP akan mulai dilaksanakan pada 9 sampai 23 Juli 2025. Ia menegaskan seluruh rapat akan dilakukan di Gedung DPR.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pembahasan Revisi UU KUHAP akan dilakukan secara transparan dan bisa diakses oleh publik, termasuk media massa untuk keperluan peliputan.

“Tapi yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua, Pak. Enggak ada cerita  kita di hotel atau di apa, ya kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat. Karena perangkat live streamingnya itu lebih maksimal di sini, Pak,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya