Panja RUU KUHAP Rampung Bahas 1.676 DIM Dalam Dua Hari

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini rampung selama dua hari. 

KPK Bilang Aturan Pelarangan Tahanan Pakai Masker Guna Hindari Kesalahan Publikasi

Hal itu disampaikan Habiburokhman usai menggelar rapat panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

“Iya sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM yang diubah ada 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman kepada wartawan. 

KPK Kritik RUU KUHAP yang Atur Pencekalan Hanya untuk Tersangka

Ia melanjutkan dua poin besar RUU KUHAP yang dibahas Komisi III dengan pemerintah ini merupakan hadiah bagi para pencari keadilan. Habiburokhman menekankan, pihaknya membahas RUU ini dengan mengedepankan restoratif justice.

“Hal lain selain restoratif justice adalah, keluhan masyarakat, selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” ungkap dia.

Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan dan Terburu-buru

Lanjut Habiburokhman, pihaknya memastikan KUHAP yang baru saat ini juga sangat memperhatikan korban dan juga peran advokat yang jauh berbeda dengan KUHAP sebelumnya.

“Kami terima kasih juga terhadap pihak pemerintah. Ada dua wakil menteri dari dua kementerian kemarin yang aktif, kita komunikasi sehingga pasal-pasal yang sangat reformis tersebut bisa dimasukkan dan disetujui dalam RUU KUHAP ini,” tutur dia.

Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut. (ANTARA)

KPK Pikir-pikir Larang Koruptor Lepas Masker: Ada Asas Praduga Tak Bersalah

KPK mempertimbangkan banyak aspek sebelum melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025