DPR-Pemerintah Sepakati Hak Impunitas Advokat di RKUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyepakati adanya hak impunitas advokat di dalam rapat panitia kerja (Panja) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

DPR Minta Polisi Tindak Tegas 9 Terduga Perusak Rumah Doa di Padang

Dia menyebut, usulan itu sebelumnya dilayangkan koalisi masyarakat sipil dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III.

“Banyak yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU advokat tapi juga di KUHAP,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Bantah KPK, Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Perkuat Pemberantasan Korupsi

Hal itu pasalnya sudah disepakati oleh seluruh poksi yang hadir, yang memenuhi kuorum. Sehingga hak impunitas itu setuju di masukkan dalam UU KUHAP Pasal 140 ayat 2.

“Bunyinya seperti ini, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan’,” ungkap dia.

RUU KUHAP Diminta Atur Penyidikan Tambahan Jaksa hingga 60 Hari

Habiburokhman menegaskan bunyi pasal itu sudah sesuai dengan undang-undang advokat serta putusan mahkamah konstitusi, yang menambahkan frasa di luar pengadilan tersebut.

“Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal itikad baik itu ‘yang dimaksud itikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat salam menjalankna tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat’,” jelas Habiburokhman.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej merespons baik soal usulan tersebut. Eddy mengaku tidak masalah jika hal itu tetap mengacu kepada UU Advokat.

“Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, pasal 140 kan ayat satu berbunyi ‘Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan’," ungkap Eddy.

“Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan, setuju,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya