Heboh Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Begini Kata Jawa Pos Selaku Pelapor
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA - Mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja dikabarkan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Kasusnya dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Tonic Tangkau selaku kuasa hukum Jawa Pos, mengatakan, pelaporan itu dilakukan pada 13 September 2024, sehingga terhitung telah 10 bulan sebelum keluar penetapan tersangka oleh polisi.
“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk mengklirkan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” ujarnya, Senin, 14 Juli 2025.
Penanganan kasus yang dilaporkan kliennya dipastikan tidak ujug-ujug langsung penetapan tersangka. Namun, dijelaskan ada berbagai rangkaian proses panjang kepolisian.
“Harapan kami dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak, siapapun juga, masyarakat atau apapun bisa lebih memahami duduk perkara yang selama ini menjadi pembicaraan, mungkin di media masa juga, agar supaya tidak terjadi salah paham tentunya,” ujarnya.
Daniel Tangkau, anggota tim kuasa hukum Jawa Pos yang lain menyebut, kasus bermula ketika upaya PT Jawa Pos menertibkan administrasi soal aset-aset perusahaan yang masih diatasnamakan para mantan direksi. Akhirnya mereka terpaksa menempuh upaya hukum.
“Laporan ini adalah menyangkut dugaan penyimpangan terkait PT Dharma Nyata Pers, atau yang kita kenal dengan Tabloid Nyata, adalah sebagai anak perusahaan PT Jawapos yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan secara hukum serta finansial terafiliasi langsung dengan perusahaan induk PT Jawa Pos,” kata Daniel.
Dirinya mengatakan, sejak awal kerjasama pendirian PT Dharma Nyata Pers sudah tercatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos, dalam berbagai dokumen. Kemudian, Nany Widjaja dalam berbagai rapat dan dokumen hukum seperti akta autentik dan lainnya menyatakan kalau saham di PT Dharma Nyata Pers hingga setoran-setoran modal mutlak milik Jawa Pos.
“Nah yang menjadi persoalan adalah sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017 dari induk atau kita sebut holding PT Jawa Pos, DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawapos di PT DNP. Kemudian juga diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos,” ujar dia.
Menurut Daniel, sebelumnya PT Dharma Nyata Pers memberi dividen pada Jawa Pos rutin. Fakta kunci dalam kasus itu pun terungkap dengan adanya dokumen-dokumen yang diberi oleh Jawa Pos, yaitu pertama, puluhan dokumen perseroan dan akta autentik yang ditandatangani oleh Nany Widjaja serta Dahlan Iskan.
“Yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos. Kedua, keadaan-keadaan faktual tentang PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos yang sulit dipungkiri. Satu, adanya logo Jawa Pos Group dalam berbagai persuratan, kop-surat DNP atau kita kenal tadi Tabloid Nyata. Jawa Pos juga menempatkan direksi-direksi Jawa Pos sebagai komisaris utama di DNP. Jadi korelasi-korelasi inilah yang menjadi sebuah keadaan-keadaan faktual tentang posisi DNP sebagai anak perusahaan, dan masih banyak lainnya yang mana seluruh bukti-bukti ini telah diserahkan oleh Jawa Pos kepada pihak kepolisian,” ucap Daniel lagi.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang juga dikenal sebagai pendiri media Jawa Pos, Dahlan Iskan, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Penetapannya tertuang dalam surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025. Dia disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP. Selain Dahlan, seorang lainnya bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Laporan terhadap Dahlan berasal dari Rudy Ahmad Syafei Harahap. Polda Jatim pun disebut dalam waktu dekat akan memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, pihak kuasa hukum Dahlan menyampaikan keberatan atas kabar tersebut. Mereka mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian soal status hukum Dahlan sebagai tersangka.
"Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami. Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media," kata Johanes Dipa kuasa hukum Dahlan Iskan, Selasa, 8 Juli 2025.