Ibrahim Arief Tahahan Kota karena Gangguan Jantung, Eks Staf Nadiem Belum Ditahan karena di Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung (kiri) Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), periode 2019–2022.

Eks Stafsus Nadiem Bakal Masuk Buron, Siap Diterbitkan Red Notice untuk Jurist Tan

Dua tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan, sementara satu lainnya dikenakan tahanan kota karena alasan medis. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025, malam, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Terhadap keempat orang tersebut, pada malam hari ini penyidik menetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.

Bongkar Peran 2 Mantan Pejabat Kemendikbud dalam Skandal Korupsi Laptop Chrome OS

2 tersangka korupsi laptop Kemendikbudristek

Photo :
  • Dok. Istimewa

Tersangka pertama, Mulatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-43/M.1/Fd.1/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025.

Mendikdasmen Ogah Komentari Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Tersangka kedua, Sri Wahyuningsih (SW), yang merupakan mantan Direktur SD Kemendikbudristek, juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan SW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/M.1/Fd.1/07/2025.

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, Ibrahim Arief, yang berperan sebagai konsultan dalam proyek ini, tidak ditahan di rutan. Ia dikenakan tahanan kota setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa Ibrahim mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Penetapan tahanan kota terhadap Ibrahim didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-44/M.1/Fd.1/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025.

Sementara itu, satu tersangka lain, yakni Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem Makarim, belum ditahan. Pasalnya, yang bersangkutan hingga kini diketahui keberadaannya tidak ada di Tanah Air.

Penggeldehan Kantor GoTo oleh Kejagung

Dugaan Korupsi Chromebook Melebar, Kejagung Sita Dokumen Penting di Kantor GoTo, Terkait Apa?

Kejagung menyita sejumlah dokumen investasi saat menggeledah kantor GoTo, perusahaan teknologi hasil merger Gojek dan Tokopedia.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025