Habiburokhman: RUU KUHAP Bisa Gagal Sah, Jika Penolak Berhasil Lobi Pimpinan Parpol
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman tidak menutup kemungkinan bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) batal disahkan. Hal itu, kata dia bisa terjadi jika penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai politik (parpol).
“Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.
Dia menyebut Panja Komisi III telah menyepakati banyak ketentuan yang bersifat reformis. Namun, Habiburokhman menegaskan pengambilan keputusan akhir ada di rapat paripurna.
“Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” tutur dia.
Sejauh ini, pembahasan RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, Timus dan Timsin akan melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka. Isi dari naskah RUU KUHAP juga berasal dari aspirasi Masyarakat dan pengalaman anggota Komisi III sebagai advokat public selama belasan tahun.
“Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun,” sambung Habiburokhman.
