Pegawai Outsourcing Adukan 3 Pejabat DKPP karena Tak Terima Diputus Kontrak
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Pegawai berstatus outsourcing DKPP yang bernama Muhammad Ali Husain mengadukan Sekretaris DKPP bersama dua pejabat di bawahnya kepada lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu tersebut.
Dua pejabat lainnya yakni Kabag Hukum, Kerja sama, dan Kepegawaian atas nama Johnly Pedro M serta Kasubbag Kepegawaian DKPP atas nama Wahyu Subrata.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Antara
"Ketiganya saya adukan terkait pemutusan kontrak saya sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri secara sepihak dan tidak sesuai dengan tatacara pemutusan kontrak kerja sesuai dengan yang disepakati, serta dilakukan tanpa ada komunikasi atau sosialisasi sebelumnya," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Ali mengatakan, pemutusan kontrak dirinya berkaitan dengan pengalihan status dari pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) DKPP menjadi tenaga kerja outsourching di lingkungan Sekretariat DKPP.
Menurut Ali, hal ini seharusnya terjadi pada bulan Oktober 2025 selaras dengan selesainya proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana kebijakan pemerintah.
Ilustrasi pegawai negeri sipil yang tergabung dalam Kopri (antara)
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
"Sekretariat DKPP itu menginduk di bawah Setjen Kemendagri. Sementara di Setjen Kemendagri semua PPNPN belum dialihkan menjadi tenaga kerja outsourching. Kenapa Sekretariat DKPP mendahului kebijakan tersebut? Saya sendiri tidak mendaftar sebagai PPPK karena tidak ada ketersediaan formasi yang diusulkan oleh Sekretariat DKPP kepada Kemendagri," ujarnya.
Ali menambahkan, dirinya seharusnya memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK lantaran telah bekerja selama empat tahun sebagai PPNPN di Sekretariat DKPP. Namun, itu tidak dia lakukan karena tak ada formasi yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimilikinya.
"Saya pernah disarankan mendaftar oleh Bapak Wahyu Subrata selaku Kasubbag Kepegawaian DKPP untuk mengambil formasi umum dengan Ijazah SMA. Hal ini membuat saya merasa adanya ketidakseriusan Bapak Wahyu dan Bapak Johnly Pedro dalam manajemen pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP,” kata dia.
Dia juga mengungkap bahwa keduanya tidak mengumumkan adanya proses seleksi PNS di lingkungan Sekretariat DKPP yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.
- Eduward Ambarita - VIVA.co.id
Ali menyebut, jika seleksi PNS ini diumumkan kepada semua pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP, mungkin tak akan ada pengadaan tenaga kerja melalui outsourching.
"Saya sangat menyayangkan itu karena ada belasan pegawai DKPP yang setidaknya berkesempatan mengikuti proses seleksi PNS,” kata dia.
“Walaupun tidak dapat dijamin kelulusannya, setidaknya teman-teman juga harus diberi tahu tentang hal ini karena pada akhirnya terdapat pegawai PNS baru dari luar. Sedangkan kami sebagai pegawai di dalam justru tidak tahu tentang seleksi ini," ujarnya menambahkan.
Ali menekankan, tujuan utama dari pengaduan ini agar Sekretariat DKPP dapat bekerja lebih baik ke depannya. Sehingga, hal-hal seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari.
"Saya tidak ada kepentingan apa pun, niat saya murni ingin Sekretariat DKPP lebih baik lagi,” terangnya.