Bikin Kafe Pakai Uang Desa, Kades Ini Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Jaksa!

Kades Balai Kembang Jadi Tersangka Usai Gunakan Dana Desa Bangun Kafe dan Resto
Sumber :
  • Haswadi/tvOne

Luwu Timur, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, berinisial MAM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penetapan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Selasa (22/7/2025).

IMX 2025 ‘8VOLUTION’: Rilis Pre-Sale 3, Tiket Terakhir Sudah Tersedia

MAM langsung ditahan oleh penyidik setelah terbukti melakukan sejumlah penyimpangan terhadap anggaran APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total pagu lebih dari Rp5 miliar.

Salah satu pelanggaran mencolok adalah pembangunan kafe dan restoran menggunakan dana penyertaan modal BUMDes, namun bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik keluarga MAM dan tidak tercatat sebagai aset desa.

Kecelakaan Beruntun 12 Kendaraan di Jaktim, Guru Sampai Anggota TNI Jadi Korban

Ilustrasi uang/rupiah

Photo :
  • Pixabay/IqbalStock

“Pembangunan kafe dan resto tersebut bukan bagian dari aset desa. Dana yang dipakai berasal dari anggaran BUMDes yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ekonomi desa,” ungkap Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, dalam rilis resminya.

BULOG dan TNI Salurkan Bantuan Pangan dan Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Indonesia

Selain itu, MAM juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih peran Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Tak hanya itu, ditemukan juga penyimpangan dalam pengadaan dua unit mini hand tractor yang tidak sesuai peruntukannya.

Penyidik turut menemukan bahwa dana SILPA tahun 2023 dan 2024 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025. MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Kejari Luwu Timur menyatakan penyidikan masih akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (Haswadi/tvOne/Luwu Timur)

Erika Carlina.

Erika Carlina Bakal Lahiran Tepat 2 Hari Sebelum Ulang Tahun, Ini Nama Anaknya

Erika Carlina saat ini sedang dalam masa penantian waktu bersalin yang diperkirakan akan jatuh pada Agustus 2025. Sang anak pun sudah memiliki nama yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025