Seluruh Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Mulai 1 Agustus 2025, Sampai Kapan?

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman
Sumber :
  • ANTARA/Nur Imansyah

Mataram, VIVA – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat mulai 1 Agustus 2025.

Kepala Balai TNGR Yarman mengatakan penutupan semua jalur pendakian itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan yang terjadi di Jalur Danau Segara Anak Rinjani.

"Penutupan ini berlaku 10 hari mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025," ujar Yarman dalam keterangannya di Mataram, Rabu.

Penutupan enam jalur pendakian itu tertuang dalam surat pengumuman nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025.

Pendaki dan wisatawan di Gunung Rinjani

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut dia, rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanggulangan insiden kedaruratan di Gunung Rinjani yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Nota Dinas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan pada Selasa (22/7) memutuskan agar semua jalur ditutup sementara.

Bagi calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk (eticket) tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025 dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) selama sisa musim pendakian tahun 2025.

"Pendaki dapat melakukan klaim pengembalian (refund) biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian di Gunung Rinjani," ujarnya.

Sosok yang Beri Perintah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Terima Suap Diusut KPK

Berikut enam jalur yang ditutup sementara oleh BTNGR, di antaranya:

1. Jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara
2. Jalur pendakian Torean di Kabupaten Lombok Utara
3. Jalur pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur
4. Jalur pendakian Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur
5. Jalur pendakian Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur
6. Jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.

Arab Saudi: Normalisasi Hubungan dengan Israel Terjadi Jika Ada Negara Palestina
Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025