Agen Situs Judi Online Komdigi Dituntut 6-7 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus judi online Komdigi
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut klaster agen situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupa pidana penjara selama enam hingga tujuh tahun penjara.

KPK Yakin Prabowo Tak Beri Amnesti Immanuel Ebenezer

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Muchlis dan terdakwa tiga Harry Affandi masing-masing selama tujuh tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Detik-detik Pesawat Amole Air Terbakar di Bandara Amingga Ilaga

Para terdakwa kasus judi online Komdigi

Photo :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti kurungan selama tiga bulan.

Jalan Gatot Subroto Depan DPR Ditutup, Polisi Alihkan Arus ke Gerbang Pemuda

Kemudian, untuk terdakwa dua Denny Maryono, terdakwa empat Helmi Fernando, terdakwa lima Bernard alias Otoy, terdakwa enam Budianto Salim, terdakwa tujuh Bennihardi, dan terdakwa delapan Ferry alias William alias Acai masing-masing selama enam tahun enam bulan penjara.

"Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujarnya.

Mereka juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti kurungan selama tiga bulan.

Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi yakni klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat yakni tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita. (Ant)

Sejumlah pelajar saat berjalan untuk bergabung demo di depan DPR

Demo DPR Ricuh! Pelajar Putih Abu-Abu Ikut Turun Jalan, Polisi Semprot Water Canon

Sejumlah pelajar nimbrung demo 25 Agustus yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI. Demo sempat ricuh.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2025