Legislator PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Sembarangan Transfer Data ke AS

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin meminta pemerintah bersikap terbuka menyusul pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas berbasis di Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.

img_title Pemerintah Putus Akses 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif, Tak Ada Celah untuk Penipu

Dia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalin kesepakatan dengan Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

TB Hasanuddin menegaskan, masyarakat Indonesia berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

img_title Nominal Hadiah Dipersoalkan, Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Siswa Berprestasi

"Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujar TB Hasanuddin, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

TB Hasanuddin lantas menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

img_title Ateng Sutisna Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi Hadapi Erupsi Anak Krakatau

"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," tegasnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP belum diterbitkan.

"Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap," ungkap TB Hasanuddin.

Oleh karenanya, TB Hasanuddin meminta pemerintah bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing, sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerjasama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing," pungkas Mayjen Purnawirawan TNI tersebut.

Untuk diketahui, Gedung Putih mengatakan pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS).  Hal itu dilakukan karena AS dinilai sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut