Legislator PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Sembarangan Transfer Data ke AS

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin meminta pemerintah bersikap terbuka menyusul pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas berbasis di Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.

Dia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalin kesepakatan dengan Amerika Serikat.

TB Hasanuddin menegaskan, masyarakat Indonesia berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

"Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujar TB Hasanuddin, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

TB Hasanuddin lantas menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," tegasnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP belum diterbitkan.

"Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap," ungkap TB Hasanuddin.

Ketua DPR RI: Pemerintah Harus Lindungi Data Pribadi Warga Negaranya!

Oleh karenanya, TB Hasanuddin meminta pemerintah bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing, sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.

"Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerjasama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing," pungkas Mayjen Purnawirawan TNI tersebut.

Pemerintah Diminta Ikuti Aturan UU soal Transfer Data ke AS

Untuk diketahui, Gedung Putih mengatakan pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS).  Hal itu dilakukan karena AS dinilai sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.

 

RI Wajib Transfer Data ke AS, Pemerintah Pastikan Bukan Data Pribadi Masyarakat
Menteri HAM RI Natalius Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan

Menteri Pigai Tegaskan Transfer Data RI ke AS Tak Melanggar HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025