Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan
Sumber :
  • Facebook/Arya Daru Pangayunan

Jakarta, VIVA - Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. Arya Daru disebut tewas bunuh diri.

"Berdasar hasil penyidikan kami menyimpulkan tidak ada tindak pidana," ujar dia, Selasa, 29 Juli 2025.

Sosiolog Kriminalitas Ungkap 5 Kejanggalan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru: Bukan Bunuh Diri?

Meski kasus tersebut tidak ada unsur pidana, Wira mengatakan kasus kematian Arya Daru ini belum dihentikan oleh polisi. Pihaknya masih terbuka untuk menerima kalau ada bukti-bukti baru.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Rezha Rahandi mengatakan bahwa korban ditemukan tewas di sebuah indekos dengan kondisi kepala terlilit lakban, 8 Juli 2025. Korban ditemukan oleh penjaga indekos yang berada di lokasi kejadian.

Foto dan CCTV Arya Daru Tersebar Luas, Komnas HAM: Melanggar Hak Atas Martabat
Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto

Disebut Lakukan Pungli, Sekda Kabupaten Semarang Lapokan Akun IG 'DinasKegelapan' ke Polisi

Sekda Kabupaten Semarang disebut diminta iuran minimal Rp 600 ribu untuk membeli sepeda motor Yamaha NMAX dan karikatur

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025