Polisi Ungkap Nasib Ustaz Evie Effendi yang Dilaporkan Kasus KDRT
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, VIVA – Satreskrim Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama ustaz Evie Effendi. Dai yang dikenal sebagai ustaz gaul itu sudah diperiksa penyidik, Rabu kemarin 10 September. Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara, Senin 15 September 2025.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut, meski sudah ada agenda gelar perkara, status hukum Evie belum bisa ditentukan.
Ilustrasi KDRT
- Pixabay/ ToNic-Pics
“Hari Senin kita gelar perkara. Ustaz Evie sudah beberapa kali dipanggil dan cukup kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” kata Abdul Rahman saat dihubungi, Jumat 12 September 2025.
Menurut Abdul Rahman, gelar perkara dilakukan untuk menelaah fakta dan bukti yang ada, bukan untuk menetapkan status tersangka. Ia juga menegaskan pihaknya belum membuka opsi mediasi antara terlapor dengan korban.
“Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan. Untuk mediasi belum ada rencana,” tambahnya.
Diketahui, ustaz Evie Effendi dilaporkan anaknya Nazwa Amalia Tsaqib atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Bandung. Laporan itu dibuat pada 4 Juli 2025 lalu dengan membawa bukti visum sebagai penguat.
Laporan Cepi Kurnia/tvOnenews Bandung
