Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, ditetapkan jadi tersangka kasus beras oplosan yang belakangan menggegerkan publik oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Mendagri Dorong Peran Aktif Pemda Perluas Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Tak sendirian, Gunarso turut dijerat bersama dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya kini menghadapi ancaman pidana berlapis, termasuk sangkaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Hal itu disampaikan langsung Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf.

Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

“Ketiganya dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU,” kata Helfi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Tewaskan 4 Orang, Tiga Tersangka Sumur Minyak Blora Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 M

Rinciannya, Pasal Perlindungan Konsumen mengatur pidana penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar, sementara TPPU memberikan ancaman hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Diantaranya ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

“Kasus ini terkait dengan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran,” tegas Helfi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan. Penyidik baru akan menjadwalkan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.

Gerakan Pangan Murah di Kota Pekanbaru

Ditlantas Polda Riau Salurkan 2 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah

Ditlantas Polda Riau melalui Subdit Regident menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kota Pekanbaru, Sabtu 30 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025