Anies Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Prabowo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyambangi rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk menemui Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Anies mengaku pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto merupakan kabar baik yang dinanti oleh seluruh pihak.
"Tentu ini kabar baik untuk Tom Lembong dan keluarga, kita tunggu sampai tuntas," kata Anies kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ia belum berkomentar banyak terkait pemberian abolisi tersebut. Anies menegaskan akan menemui Tom Lembong terlebih dahulu, termasuk langkah-langkah yang akan diambil kedepannya.
"Saya akan ketemu dulu dengan tom lembong, mendengar dulu dari beliau apa saja langkah-langkah kedepannya, nanti baru dibicarakan dengan kuasa hukum," pungkasnya.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
Tom Lembong
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.