Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan beras oplosan, belum ditahan. Polisi pun mengungkap alasannya.

Eks Penyidik KPK: 99 Persen Noel Ebenezer Akan Jadi Tersangka

"Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," ucap Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Jumat, 1 Agustus 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf

Photo :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK jadi Saksi Perkara Suap DJKA

Namun, dia menegaskan proses hukum terhadap ketiganya dipastikan tetap berjalan. Sebagai bukti, ketiganya bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Harga Cabai dan Bawang Turun Meski Beras dan Daging Sapi Naik, Cek Daftarnya

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, ditetapkan jadi tersangka kasus beras oplosan yang belakangan menggegerkan publik oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Tak sendirian, Gunarso turut dijerat bersama dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya kini menghadapi ancaman pidana berlapis, termasuk sangkaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Hal itu disampaikan langsung Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf.

“Ketiganya dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU,” kata Helfi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Doc: Istimewa)

KPK: Sebelum 1x24 jam KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025