Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disahkan, Yusril: Sudah Tak Perlu Banding

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA - Terdakwa yang dapat amnesti atau abolisi seluruh konsekuensi hukum yang dijalaninya sudah dihapus.

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra. Yusril berkata demikian menyusul abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti ke Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Jadi, bagi Pak Hasto maupun juga bagi Pak Thomas Lembong dua-duanya itu implikasinya hampir bersama juga sebenarnya. Bagi Pak Hasto adalah dijatuhi pidana pada tingkat pertama juga oleh Pak Thomas Lembong,” kata Yusril, Jumat, 1 Agustus 2025.

Politikus PDIP Soal Amnesti Hasto: Langkah Prabowo Junjung Tinggi Semangat Rekonsiliasi

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Yusril menjelaskan, adanya Keputusan Presiden (Keppres) untuk penghapusan hukuman pidana, Hasto atau Tom Lembong sudah tak perlu banding atas putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Napi Rutan Serang Janji Jauhi Pelanggaran Hukum usai Bebas karena Amnesti: Ini Kesempatan Kedua Saya

“Nah dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Dan bagi Pak Thomas Lembong ya sudah diputus mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” ucap dia menjelaskan.

Dirinya memastikan kalau keputusan hak prerogatif Prabowo itu sudah dijalankan sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi.

Sesuai Pasal 14 UUD 1945, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dilaksanakan dengan utusan dia juga menteri yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk ke DPR.

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Photo :
  • Ist

“Mereka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau (Prabowo) untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong. Dan lebih daripada seribu narapidana yang juga diajukan permohonan amnestinya kepada Presiden dan Presiden memintakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ucapnya.

Lalu, untuk amnesti dan abolisi yang telah disetujui DPR, sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No 11 tahun 1954, memiliki konsekuensi baik akibat dari hukum maupun proses penuntutan haruslah dihapuskan terhadap terdakwa.

“Jadi seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya