Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya mendapat angin segar dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Meski baru saja divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Hasto langsung mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Menkum Supratman Bilang Meski Perkara Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni

Langkah ini sontak menuai perhatian publik, sebab pemberian amnesti terjadi hanya enam hari setelah vonis dijatuhkan.

Perjalanan hukum Hasto pun menjadi sorotan nasional. Mulai dari penetapan tersangka, sidang penuh drama, hingga keputusan politik yang membuatnya bakal menghirup udara bebas.

Habiburokhman: Pemberian Amnesti Efektif Atasi Over Capacity Lapas

Jadi Tersangka di Penghujung 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ketua KPK saat itu, Setyo Budiyanto, menyampaikan langsung pengumuman tersebut kepada publik. Hasto juga disebut memerintahkan bawahannya agar menghalangi penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Seret Nama Harun Masiku dan Dugaan Intervensi KPU

Kasus ini berawal dari keinginan PDIP agar Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dari Sumatera Selatan yang meninggal dunia. Namun suara terbanyak justru diperoleh oleh caleg lain, Riezky Aprilia.

Menurut jaksa, Hasto melakukan berbagai cara untuk tetap menjadikan Harun sebagai pengganti, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengupayakan agar KPU menetapkannya.

Saat itu, Hasto juga disebut menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta dan melibatkan beberapa orang kepercayaannya seperti Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

“Pada 31 Agustus 2019, terdakwa Hasto menemui Wahyu untuk meminta dan memenuhi dua usulan yang diajukan DPP PDI Perjuangan,” ungkap jaksa dalam sidang yang dikutip dari tvOne.

Upaya Menghalangi Penyidikan KPK

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah yang dijadikan kantornya, untuk merendam ponsel Harun Masiku agar tak terlacak KPK pada saat operasi tangkap tangan 8 Januari 2020. Bahkan, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya Kusnadi menenggelamkan ponsel sebelum dirinya diperiksa KPK pada 6 Juni 2024.

Ditahan dan Diadili

Setelah penyidikan rampung, Hasto mulai menjalani persidangan pada 15 Maret 2025. Ia pun ditahan di Rutan KPK sejak Februari 2025.

Dalam proses hukum, Hasto berkukuh bahwa dirinya hanyalah korban dari manuver politik dan kesalahan orang-orang di sekitarnya.

"Seluruh proses ini adalah daur ulang kasus tahun 2020, yang sarat akan kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," ucap Hasto dalam sidang duplik pada 18 Juli 2025.

Ia juga membantah telah menyuruh siapa pun untuk merendam ponsel. Dalam pleidoinya, Hasto menegaskan bahwa “bapak” yang dimaksud Nur Hasan dalam BAP bukan dirinya, melainkan dua pria tak dikenal berbadan tegap yang datang ke kantor DPP PDIP.

Dituntut 7 Tahun, Divonis 3,5 Tahun

Jaksa KPK sempat menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun pada 25 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan, tetapi tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Putusan itu mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar Hasto tetap menjalani masa tahanan, meski sejumlah barang bukti seperti buku-buku dikembalikan kepadanya.

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Tak lama setelah vonis, publik dikejutkan dengan kabar bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto. Pemberian amnesti itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R-42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dikutip Antara.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam praktiknya, Presiden dapat mengajukan amnesti kepada DPR untuk mendapat pertimbangan sebelum diputuskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya