Ketua Komisi III: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto-Tom Lembong Sesuai Konstitusi
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah sesuai dengan konstitusi.
“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesekali dengan konstitusi dan hukum serta konstitusi kita,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Habiburokhman menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi sedianya telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Pemberian amnesti dan abolisi juga secara teknis turut diatur pada UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu melanjutkan, tidak ada intervensi yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi tersebut.
“Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” tutur dia.
Dia pun menilai ada pertimbangan lain yang membuat Prabowo memberikan pengampunan terhadap Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong.
“Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Habiburokhman.
Untuk diketahui, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.