Resmi Bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong: Malam Ini Saya Kembali Hirup Udara Bebas

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025.

img_title Polisi Blak-blakan Soal Isu Admin Gejayan Memanggil Mogok Makan, Ungkap Fakta Mencengangkan di Rutan!

Dia menghirup udara bebas lagi sekitar pukul 22.05 WIB. Tidak sendiri, Tom Lembong ditemani kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. Nampak pula ada istrinya, Franciska Wihardja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pun eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut menemani. Tom Lembong nampak memakai kaus berwarna biru. Dia menyapa simpatisannya yang sudah menunggu sejak pagi di sana. Adapun, dia bisa bebas karena Presiden Prabowo telah memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.

img_title Terdakwa Kasus Impor Gula Sebut Kesaksian Tom Lembong Penting, Minta Hakim Hadirkan di Persidangan

"Terima kasih sudah menunggu berjam-jam, dedikasi luar biasa, saya sangat menghargai. Malam ini saya kembali menghirup udara bebas," kata Tom Lembong.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

img_title Masuk Bui Bareng Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Ini Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sidang kasus impor gula

Ahli Jelaskan Teori Hukum di Sidang Impor Gula: Jika Pelaku Utama Dihapus, Turut Serta Ikut Gugur

Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, memberikan penjelasan teoritis mengenai status hukum para terdakwa setelah pemberian abolisi kepada Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
27 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut