Bebas Jerat Hukum, Tom Lembong Dapat ‘Hadiah’ dari Kejagung
- Antara Foto
Jakarta, VIVA – Sejumlah barang bukti kasus korupsi importasi gula yang sebelumnya disita terkait mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah resmi dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya (termasuk laptop sudah dikembalikan kepada Tom Lembong)," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.
- Dok. Istimewa
Tom Lembong diketahui bebas setelah dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Meski begitu, Sutikno menegaskan tidak semua barang bukti ikut dikembalikan. Sebagian masih disimpan untuk kepentingan persidangan perkara lain.
Pasalnya, perkara masih terus berjalan untuk sembilan tersangka. Mereka adalah 1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; 2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024; 3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
Lalu; 4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; 5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; 6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
Kemudian; 7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM); 8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM); 9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016
Pun tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus yang kasusnya masih lanjut untuk proses banding atas vonis empat tahun.
"Untuk barang bukti yang berdasarkan keputusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya, digunakan untuk perkara lain," katanya.
